Selasa, 14 Juli 2009

Tim Pengacara Dilarang Jenguk Korban

sumber : Detik.com

Pekanbaru - Sejak kasus Komaruddin, korban terpotongnya kepala penis saat sunatan massal, mencuat di media, pihak RS Awal Bros Pekanbaru mulai membatasi pengunjung. Tak cuma wartawan, wakil sebuah tim pengacara juga dilarang membesuk.

Tim Law Frim M Kapitra Ampera, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (15/6/2009), mengutus tiga orang timnya untuk menjenguk korban di RS Awal Bros. Tim Kapitra ini berniat menjenguk keluarga korban sekaligus siap untuk mendampingi secara hukum atas kasus yang menimpa bocah malang itu.

"Tapi sayang, saat kita akan menjenguk korban, pihak rumas sakit tidak memberikan izin. Kami sudah mencoba untuk menjelaskan bahwa kedatangan kami hanya bersilahturhami, namun tetap saja ditolak pihak RS Awal Bros," kata Hafiz Erman saat ditemui detikcom, di RS Awal Bros, Jl Sudirman, Pekanbaru.

Menurut Hafiz, pihak rumah sakit Awal Bros menyebutkan pada mereka bahwa untuk menjenguk pasien harus mendapat izin dari Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Kabag Humas, Zulkarnain.

"Pihak rumah sakit baru akan memberikan izin untuk menjenguk apa bila kita mendapat izin dari Pemprov Riau. Karena kita tidak mengantongi izin dari Pemprov Riau, akhirnya kita batal untuk bersilahtuhrahmi," kata Hafiz.

Sementara itu Kapitra Ampera menyebut, bahwa sikap menghalang-halangi yang dilakukan Pemprov Riau tersebut tidak masuk akal. Pemprov Riau dinilai telah melakukan interpensi kepada pihak rumah sakit yang sebenarnya bukan kewenangan pemerintah untuk melarang siapa saja yang akan menjenguk korban.

"Kita malah balik bertanya, ada apa sebenarnya di balik penghalangan yang dilakukan Pemprov Riau. Apakah karena sunatan massal itu penanggungjawabnya istri Gubernur Riau, lantas pemerintah daerah mencoba untuk menutupi masalah ini," kata Kapitra.


Comments :

0 komentar to “Tim Pengacara Dilarang Jenguk Korban”

Posting Komentar